I. PENDAHULUAN
I.I. LATAR
BELAKANG MASALAH
Pernikahan
sangat penting bagi semua insan sebab dengan penikahan itu bisa memenuhi
kebutuhan biologis, sehingga jiwa dan raga merasa aman dan nyaman, dan juga
dengan pernikahan itu bisa menyelamatkan masyarakat dari sambaran-sambaran
moral yang tidak baik.
Tanpa
adanya pernikahan kehidupan akan terombang-ambing oleh bujuk rayu syetan,
yaitru dengan membiarkan pandangan dan mengobrol dijalan yang telah diharamkan
Allah. Yang mana diera globalisasi saat ini tidak sedikit keluarga menjadi
berantakan ( Broken Home) sehingga banyak terjadi kehancuran di dalam rumah
tangga, itulah akibatnya seseorang kalau tidak benar-benar memahami apa arti
pernikahan yang sebenarnya.
Dalam
hal ini kami mengharap kepada pembaca bisa memahami apa pernikahan yang
sebenarnya dan bisa mengimplimentasikan di dalam masyarakat.
I.2. RUMUSAN
MASALAH
Dalam
karya ilmiyah ini yang menjadi rumusan masalah dalam hal ini adalah sebagai
berikut.
- Apa yang dimaksud dengan pernikahan?
- Apa saja hikmah-hikmah yang terkandung dalam pernikahan?
- Apa saja hak-hak dan kewajiban baik bagi seorang suami maupun istri?
- Seperti apa kreteria rumah tamgga yang baik dan sehat?
I.3. TUJUAN
PENULISAN
Dalam
hal ini penyusun berkeinginan untuk memberikan nilai tambah pada diri kami,
serta sebagai study banding bagi pembaca yang diharapkan agar para pembaca
dapat memahami dan mengetahui mengenai makna, hikmah, hukum, hak dan kewajiban
di dalam suami istri, keunikan dan permasalahan yang semakin kompleks yang akan
dihadapi oleh sebuah keluarga seiring perkembangan zaman. Hal ini dilakukan
sebagai upaya optimisme (Harapan baik) untuk menemukan serta merasakan
nikmatnya suatu pernikahan yang dilandasi tuntunan syariat islam.
I.4. METODE
PENULISAN
Dalam
penulisan karya ilmiyah ini, penulis menggunakan beberapa tahapan yaitu:
a. Penyimpulan
data
Dalam penyimpulan data penulis
menggunakan metode kepustakaan (Library Research) yaitu mengumpulkan data dari
berbagai sumber buku literatur atau referensi.
b. Pengolaan
Data
Pengulaan data penulis menggunakan
metode sebagai berikut.
1. Metode
Deduktif yaitu suatu metode yang menjelaskan sesuatu yang bersifat umum kepada yang
khusus.
2. Metode
Induktif yaitu suatu metode yang menjelaskan sesuatu yang bersifat khusus
kepada yang umum.
3. Metode
Komparatif yaitu suatu metode dengan cara membandingkan pendapat yang satu
dengan yang lainnya.
c. Penyajian
Data
Dalam penyajian data penulis
menggunakan metode deskriptif yaitu menggambarkan kembali secara sistematis
sehingga jelas dan menghasilkan kesimpulan yang mudah dimengerti.
II. TINJAUAN
PUSTAKA
2.1.
DEFINISI PERNIKAHAN
Menurut Drs. Amir Abyan MA dkk (1994) menyatakan
bahwa nikah adalah Akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan
perempuan yang tidak ada hubungan mahrom sehingga dengan akad tersebut terjadi
hak dan kewajiban antara kedua insan tersebut.
Suatu
ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan hidup bersama dalam suatu
rumah tangga untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan
syariat Islam ( Moh. Nasruddin Al Abani, 2001).
Menurut
Dr. Husni Rahiem (1998), menyatakan bahwa pernikahan adalah suatu perjanjian
luhur antara wali perempuan atau wakilnya dengan calon suami atau wakilnya yang
disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua
orang saksi.
Menuju Rumah Tangga Islami
Pernikahan
adalah peletakan batu pertama untuk sebuah bangunan keluarga. Dan rumah tangga
bahagia tidak mungkin tercipta melainkan harus ditegakkan di atas pilar-pilar
yang mencakup beberapa unsur antara lain; ketenangan atau sakinah; saling
mencintai; saling mengasihi dan menyayangi; dan saling melindungi. Seperti
firman Allah yang artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah,
dia menciptakan untukmu istri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (Ar Ruum 21). Apabila keluarga telah
menegakkan nilai-nilai tersebut, maka tingkat rumah tangga yang ideal bisa
tercapai dan cita-cita untuk menuju keluarga bahagia dan sakinah bisa terwujud.
Jika sebuah keluarga dibangun dengan baik tentunya akan menyemai benih
kehidupan rumah tangga dengan penuh kejujuran, kebersamaan, keterbukaan, saling
pengertian, saling melengkapi, saling percaya dan saling membutuhkan; dan
secara otomatis akan terbangun rasa cinta yang tulus, kemesraan dan tanggung
jawab di antara anggota keluarga.
A.
Metode Islam Dalam Membina
Keluarga Bahagia
Keadilan
dan pergaulan yang baik antara suami dan isteri adalah landasan utama untuk
membentuk keluarga bahagia sejahtera. Untuk menegakkan tujuan mulia di atas
seluruh anggota keluarga harus memperhatikan beberapa aspek di bawah ini:
1. Aspek
Pembinaan Suami dan Isteri
Stabilitas
rumah tangga merupakan tanggung jawab suami dan isteri. Dalam Islam seorang
bapak bertugas untuk menjadi pemimpin, pembina dan pengendali keluarga dan roda
rumah tangga, sebagaimana firman Allah yang artinya: "Kaum laki-laki itu
adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian
mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka". (An Nisa'- 34).
Adapun
ibu memiliki tugas yang lebih mulia yaitu merawat rumah beserta isinya dan
mendidik anak serta menjaga segala amanat rumah tangga sehingga ibu laksana
madrasah bagi anak-anaknya seperti yang dituturkan sebagian ahli syair: "Ibu
bagaikan sekolahan, apabila engkau persiapkan dia, berarti engkau telah
mempersiapkan suatu bangsa dengan dasar yang baik".
Jadi
kedua orang tua yang baik merupakan modal utama untuk memben-tuk keluarga
bahagia dan sejahtera.
2. Aspek
Keimanan Keluarga
Tiang
peyangga utama rumah tangga adalah agama dan moral. Rumah tangga hendaknya
bersih dari segala bentuk kesyirikan dan tradisi jahiliyah, serta semarak
dengan aktifitas ibadah seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur'an dan berdzikir
sehingga rumah terlihat hidup dan sehat secara jasmani dan rohani, sejalan
dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
“Perumpamaan
rumah yang di dalamnya ada dzikrullah, dan rumah yang tidak ada dzikrullah di
dalamnya, ibarat orang hidup dan orang mati”. Seluruh anggota keluarga harus
membiasakan berdo'a terlebih tatkala keluar dan masuk rumah dan do'a-do'a yang
lain. Biasakan di dalam rumah untuk selalu membaca surat Al-Baqarah, karena itu bisa mengusir
syaithan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Janganlah
jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan! Sesungguhnya syetan lari dari rumah
yang dibacakan di dalamnya surat
Al-Baqarah".
3. Aspek
Ilmu Agama Keluarga
Mendidik
dan mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada keluarga hukumnya wajib. Firman Allah,
artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu
dari api neraka yang bahan bakarnya menusia dan batu".
Imam
At-Thabari menyatakan bahwa ayat di atas mewajibkan kepada kita agar mengajari
anak-anak dan keluarga kita tentang agama dan kebaikan serta apa-apa yang
dipentingkan dalam persoalan adab dan etika.
Dalam
hal ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya: "Tiga
orang yang mendapat dua pahala; seorang dari ahli kitab yang beriman kepada
nabinya dan kemudian beriman kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam;
seorang hamba sahaya yang mampu menunaikan hak Allah dan hak majikannya; dan
seorang laki-laki yang mempunyai hamba sahaya perempuan lalu ia mendidiknya
dengan baik, mengajarinya dengan baik, kemudian ia memerdeka-kannya lalu
menikahinya maka baginya dua pahala, (HR. Al-Bukhari).
Lebih
penting lagi mengajari wanita tentang ilmu agama di rumah-rumah seperti yang
telah dilakukan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Sa'id
Al-Khudri radhiyallah 'anhu telah menuturkan bahwa pernah para wanita mengeluh
kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengatakan: "Kami telah dikalahkan
kaum laki-laki dalam berkhidmat kepadamu, karena itu buatlah untuk kami suatu
hari dari harimu." Maka beliaupun menyediakan waktu khusus untuk bertemu
dengan mereka lalu beliau memberi nasehat dan memerintah mereka.
Dengan
demikian pengadaan perpustakaan mini, tape rekorder dan audio visual serta
mendatangkan ulama atau orang saleh ke rumah merupakan langkah yang tepat untuk
meningkatkan ilmu pengetahuan keluarga.
4. Aspek
Ibadah dan Moral
Aspek
ibadah yang terpenting adalah shalat, baik shalat fardhu ataupun sunnah.
Laki-laki hendaknya membiasakan shalat di Masjid dan perempuan dianjurkan
shalat di rumah. Shalat sunnah bagi semuanya lebih utama dilakukan di rumah
berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Sebaik-baik
shalat laki-laki adalah di rumahnya, kecuali shalat fardhu". (H.R Abu
Daud).
Adapun
aspek moral, hendaknya semua anggota keluarga menghiasi prilaku masing-masing
dengan akhlaqul karimah dan adab yang mulia., seperti makan dengan tangan
kanan, masuk rumah orang lain dengan izin, menghargai tetangga, menghormati
tamu, melarang anak masuk ke kamar tidur bapak atau ibu tanpa izin khususnya
waktu sebelum subuh, waktu tidur malam dan setelah shalat isya; mengintip rumah
orang lain dan adab-adab terpuji lainnya. Dan sebisa mungkin menyingkirkan
seluruh akhlaq tercela seperti berbohong, menipu, marah, menggunjing, ingkar
janji dan semisalnya. Latihlah keluarga anda untuk selalu qana'ah dan rela
terhadap pembagian Allah, mencintai dan dekat terhadap orang-orang miskin,
senang bersilaturrahmi, hanya mengharap ridha Allah, dan berkata benar walapun
dirasa pahit dan penuh resiko.
5. Aspek
Sosial dan Lingkungan
Agar
kehidupan sosial keluarga memiliki hubungan harmonis, maka sebaiknya setiap
anggota keluarga diberi kesempatan untuk mendiskusikan setiap masalah dan
problem keluarga secara transparan dan terbuka sehingga seluruh masalah bisa
terpecahkan sebaik mungkin.
Bagi
orang tua sebaiknya tidak menampakkan konflik intern di hadapan anak-anak dan
semaksimal mungkin merahasikan konflik yang terjadi, agar anak tidak terbebani
secara mental , apalagi konflik tersebut membentuk kubu di antara anak-anak.
Rumah juga harus diamankan agar tidak dimasuki orang-orang jahat dan orang
fasik, sehingga anggota keluarga terbebas dari pengaruh kejahatan. Dan rumah
harus kita selamatkan dari pengaruh media (televisi, koran, majalah dan
lain-lain) yang merusak iman dan akhlaq, karena media itu lebih cepat memberi
dampak negatif kepada keluarga.
B.
Akhlaq Bergaul
1. Mentradisikan
Pergaulan yang Baik
Menumbuhkan
sikap ramah dan santun. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Jika
Allah menghendaki kebaikan kepada suatu keluarga maka Ia anugerahkan atas
mereka sifat ramah lagi santun".
2. Tolong
Menolong dalam Menyele-saikan Pekerjaan Rumah
Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam menjahit baju, memperbaiki sandal dan mengerjakan
pekerjaan lain dengan tangan sendiri, seperti yang telah dituturkan oleh
Aisyah: "Sesungguhnya beliau adalah manusia di antara sekalian manusia,
membersihkan bajunya, memerah susu kambingnya dan melayani dirinya". (HR.
Ahmad)
3. Bersikap
Lembut dan Bercanda dengan Keluarga
Bersikap
lembut kepada isteri dan anak adalah salah satu faktor yang mampu menumbuhkan
iklim yang sejuk dan hubungan yang mesra di tengah-tengah keluarga. Karena itu
Rasulallah menasehati Jabir agar mencari jodoh yang gadis dan beliau bersabda:
"Kenapa
tidak engkau pilih gadis sehingga engkau bisa mencandainya dan dia mencandaimu,
dan engkau bisa membuatnya tertawa dan dia membuatmu tertawa".
Sangat
banyak riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau
bercanda seperti beliau pernah bercanda dengan isterinya dikala mandi, dengan
anak-anak kecil dan cucu-cucunya. Bahkan tatkala ada orang baduwi yang bernama
Aqra' berkata:"Saya mempunyai sepuluh anak, saya tidak pernah mencium
seorangpun dari mereka". Maka Rasulullah melihat kepadanya dan
bersabda:"Barangsiapa yang tidak mengasihi, maka ia tidak dikasihi. (HR.
Al-Bukhari)
4. Menyingkirkan
Akhlaq Buruk dari Rumah
Segala
sifat buruk dan tercela seperti dusta, menggunjing, mengadu domba atau
semacamnya yang terjadi dalam rumah harus disingkirkan dan dibasmi. Dan untuk
memberantas sifat buruk itu dibutuhkan kesabaran dan ketulusan karena sifat
buruk itu cenderung muncul di tengah keluarga, terlebih bila lingkungan sekitar
rumah rusak dan kurang Islami. Aisyah berkata: "Sesungguhnya apabila
mengetahui salah satu dari anggota keluarganya berdusta, maka beliau terus
berpaling darinya sehingga ia menyatakan bertaubat". (HR. Ahmad).
TUJUAN DAN HIKMAH PERNIKAHAN.
Tujuan
pernikahan dalam islam adalah untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan,
hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkawinan untuk membentuk
keluarga ang tentram (sakinah), cinta kasih (mawaddah) dan penuh rahmah, agar
dapat melahirkan keturuna yang
sholih/sholihah dan berkualitas menuju terwujudnya rumah tangga bahagia.
Sebagaimana Firman Allah SWT.
Dan
diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan
dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang, sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Arrum : 21).
Menurut
Drs. H. Amier Abyan, MA, dkk (1994), berpendapat bahwa hikmah Pernikahan
sebagai berikut:
1. Pernikahan
dapat menentramkan jiwa
2. Pernikahan
dapat menghindarkan perbuatan maksiat.
3. Mempermudah
pengumpulan harta.
Menerut
Drs. Munir Anshari (2001). Menyatakan bahwa hikmah nikah adalah Sebagai berkut:
1. Menjaga
kehormatan dan kepribadian
2. Mengingat
hubungan sosial
3. Menjaga
kemaslahatan masyarakat
4. Menimbulkan
rasa tanggung jawab
5. Terpilihnya
kesehatan
6. Mengakibatkan
panjang umur.
Menurut
Hamka (1979). Berpendapat bahwa dalam islam generasi muda diperintahkan untuk
menikah apabila sudah mampu untuk menafkahkan calon istri, baik secara jasmani,
rohani dan maupun untuk mengendalikan mental ( Kesiapan mental) dalam menjalin
suatu rumah tangga. Hikmah-hikmah Pernikahan diantaranya sebagai berikut:
1. Memelihara
hajat tabi’at ( Biologis)
2. Menciptakan
kesenangan hubungan Sexual.
3. Menghasilkan
ketururnan yang Sah.
4. Melindungi
keturunan
5. Menyelamatkan
Umat dari Akhlak Madzmumah ( Amoral ).
6. Terciptanya
Pendidikan dalam rumah tangga.
7. Menjaga
diri dari berbagai Penyakit
8. Menciptakan
kedamaian rohani.
9. Menumbuhkan
sifat keibuan dan kebapakan
2.4 HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI
ISTRI.
- Hak Suami
Suami
mempunyai hak-hak yang harus di penuhi oleh isteri. Sesungguhnya bahagianya
seorang istri yang memahami hak-hak sang suami, kemudian mengerjakannya sesuai
dengan apa yang diketahuinya itu. Maka ia akan hidup tentram, damai , dan
bahagia.
Untuk
lebih jelasnya, ada beberapa hal tentang hak-hak seorang suami terhadap
istrinya, yaitu:
- Istri yang barakhlaq baik
- Istri yang taat
- Memenuhi keinginan suami
- Keluar rumah dengan seizin suami
- Puasa sunnah dengan seizin suami
- Istri bersedekah dengan seizin suami
- Menjaga diri dari perbuatan zina
- Hak Istri
Seoarang
istri mempunyai hak-hak tertentu yang sudah ditentukan syari’at. Dan diharuskan
bagi seorang suami untuk melaksanakan dan memenuhinya. Untuk lebah jelasnya,
akan saya sebutkan satu per satu:
a. Mendapat
perlakuaan dengan akhlak yang baik
b. Mendapatkan nafkah
c. Mendapatkan
pengajaran
d. Mendapatkan
perlakuan nusyuz secara tertip
e. Persetubuhan
f.
Berlaku adil
2.5 KRETERIA RUMAH TANGGA
BAHAGIA
Lima
aspek pokok kehidupan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Terwujudnya suasana kehidupan yang islami, antara lain dengan melaksanakan:
a. Membiasakan
membaca Al-qur’an dan memahami isinya secara rutin.
b. Membudanyakan
sholat berjemaah dalam kelurga.
c. Membiasakan
dzikir dan do’a dalam kelurga.
- Terlaksananya pendidikan dalam keluarga, seperti yang dituntunkan oleh Luqman Al-Hakim kepada putranya (QS. Luqman : 12-19)
a. Pendidikan
ke Esaan Tuhan (tauhid)
b. Pendidikan
pengetahuan dan ke ilmuan.
c. Pendidikan
akhlaq.
d. Pendidikan
ketrerampilan.
e. Pendidikan
kemandirian
- Terwujudnya kesehatan kelurga dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Prilaku
hidup sehat.
b. Kebersihan
rumah dan lingkungan.
c. Olah Raga
secara rutin.
d. Kesehatan
dan gizi keluarga (empat sehat lama sempurna eanm halal).
- Terwujudnya ekonomi kelurga yang sehat, antara lain:
a. Memiliki
kekayaan yang halal dan baik.
b. Hemat dan
tidak kikir.
c. Membiasakan
menabung.
d. Mememfaatkan
pekarangan dan atau home industri untuk menunjang ekonomi keluarga.
- Terwujudnya hubungan keluarga selaras, serasi, seimbang dengan jalan antara lain:
a. Membina
sopan santun.
b. Menciptakan
suasana keakraban antara anggota keluarga.
c. Menciptakan
suasana transparan, rasa saling pengertian satu sama lain.
d. Menumbuhkan
rasa saling menghargai, menghormati, saling memaafkan kesalahan satu sama lain.
e. Melaksanakan
kehidupan bertetangga, berteman dan bermasyarakat, sesuai ajaran islam.